Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Diimbau Hindari Pinjol Ilegal untuk Biayai Pengobatan, Ini Sebabnya

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Financial Planner PT Solusi Finansialku Indonesia (Finansialku.com) Rizqi Syam menyatakan tak jarang masyarakat menganggap remeh proteksi kesehatan dan langsung mengalokasikan dana yang dimiliki untuk investasi. Akibatnya, ketika jatuh sakit, mereka kebingungan mencari dana dan akhirnya ada yang menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk membiayai pengobatan.

Rizqi pernah menemui kliennya yang bercerita tengah frustasi terjerat pinjol ilegal untuk menutupi biaya kesehatan ayahnya. Mendapatkan uang dari pinjol saat itu dinilai sebagai pilihan yang tepat karena syaratnya sangat mudah dan waktu pencairan dananya relatif lebih singkat ketimbang mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dan bank.

"Ada yang tergoda melirik pinjaman yang paling mudah, pinjol ilegal salah satunya," kata Rizqi, dalam diskusi virtual yang dikutip Senin, 27 September 2021. Tapi masalah kemudian timbul jika utang ke pinjol tersebut tak segera dilunasi, mulai dari bunga yang mencekik hingga debt collector yang tidak sopan.  

Oleh karena itu, ia mengingatkan dalam piramida perencanaan keuangan, produk asuransi sebagai salah satu langkah manajemen risiko memiliki segitiga proteksi. Asuransi kesehatan sangat penting karena di kala sakit, pasti ingin segera sembuh dan mau pengobatan yang terbaik berapa pun harganya.

"Apa masih memikirkan aset sedang naik atau turun, dan bagaimana menjualnya? Pasti tidak. Maka, proteksi ini penting buat kenyamanan," tutur Rizqi.

Ia lalu menjelaskan pada umumnya piramida perencanaan keuangan yang paling awal adalah pengelolaan cash flow. Layer kedua adalah ketersediaan dana darurat. Berikutnya, layer ketiga adalah proteksi. Setelah itu layer berisi pos investasi, dana pensiun, dan terakhir distribusi warisan.

"Beberapa klien saya lihat sering melewatkan layer ketiga, menganggap remeh proteksi atau transfer risiko, langsung lari ke investasi," ucap Rizqi. "Padahal setelah terjadi sesuatu dan biaya rumah sakit membengkak, sebanyak apapun dana darurat dan investasi kita bisa habis nanti."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

17 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

19 jam lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024.   TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

20 jam lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Jangan Hentikan Pengobatan Lupus meski Sudah Dapat Remisi

1 hari lalu

Ilustrasi penyakit Lupus. entresemana.mx
Jangan Hentikan Pengobatan Lupus meski Sudah Dapat Remisi

Pakar mengatakan kondisi remisi pada penyakit lupus belum tentu sama dengan berhenti berobat. Berikut penjelasan dokter penyakit dalam.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev di Dubai, pada Sabtu, 2 Desember 2023. FOTO: ISTIMEWA
Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.